husni
husni
  • 10 Des 2025, 06.39
  • 3 min read
News

Sentralisasi Bursa Kripto RI di Revisi UU P2SK Dikhawatirkan Picu PHK dan Larinya Investor ke Pasar Global

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal yang mewajibkan Bursa Kripto menguasai sistem perdagangan aset digital, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pelaku industri.

Sentralisasi Bursa Kripto RI di Revisi UU P2SK Dikhawatirkan Picu PHK dan Larinya Investor ke Pasar Global

Analisis UU P2SK: Ancaman Sentralisasi Perdagangan Kripto di Indonesia

Pelaku industri aset digital di Indonesia menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait beberapa pasal dalam rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal-pasal ini, terutama Pasal 215C ayat 9 dan Pasal 312A poin C, dinilai berpotensi mengancam struktur ekosistem perdagangan kripto yang telah berjalan saat ini.

Dalam dialog bersama CNBC Indonesia, CEO Triv, Gabriel Rey, menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut mewajibkan bursa kripto untuk memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset digital. Ini secara efektif membuat seluruh aktivitas perdagangan terpusat di bawah kendali satu bursa, menggerus peran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini beroperasi secara mandiri.

Tiga Dampak Utama Sentralisasi Pasar Kripto

Gabriel Rey merinci tiga konsekuensi besar yang akan terjadi jika pasal-pasal sentralisasi ini disahkan:

1. Gelombang PHK di Seluruh Exchange

Saat ini, setiap bursa atau exchange beroperasi secara mandiri, mengelola sistem dan order book mereka sendiri. Jika perdagangan dipusatkan pada satu entitas, fungsi teknologi dan operasional di banyak exchange akan ditiadakan. Rey meyakini hal ini akan memicu gelombang PHK besar-besaran di semua perusahaan pedagang aset kripto di Indonesia.

2. Risiko Single Point of Failure

Sentralisasi menempatkan semua risiko aset kripto nasional pada satu titik. Menurut Rey, hal ini sangat berbahaya dan menciptakan "single point of failure". Mengingat sejarah peretasan yang sering terjadi pada bursa internasional terbesar sekalipun, memusatkan semua aset di satu "mangkok" akan menjadikannya target utama bagi peretas global. Jika entitas pusat ini mengalami error atau diretas, seluruh ekosistem kripto Indonesia akan lumpuh total.

3. Larinya Investor dan Hilangnya Daya Saing

Pasal baru ini menghilangkan kompetisi harga. Saat ini, setiap pedagang memiliki harga kripto yang sedikit berbeda, memungkinkan investor lokal untuk melakukan arbitrase dan memaksimalkan peluang perdagangan. Jika harga menjadi satu di semua exchange, daya tarik perdagangan akan menurun.

Akibatnya, investor lokal akan memilih bursa global karena dua alasan:

  • Harga yang tidak kompetitif dan peluang yang mengecil.
  • Kekhawatiran terhadap risiko kegagalan sistem terpusat.

Rey memperingatkan bahwa kondisi ini akan mendorong aliran dana keluar menuju exchange global, membuat pasar kripto domestik menjadi tidak kompetitif.

Kritik Terhadap Masa Transisi dan Solusi Alternatif

Mengenai Pasal 312A poin C yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan dalam maksimal dua tahun setelah UU berlaku, Rey menegaskan bahwa ketentuan ini tidak realistis dan tidak perlu. Ia berpendapat bahwa seluruh pasal yang mengarah pada monopoli perdagangan harus ditiadakan karena ekosistem saat ini — yang terdiri dari Pedagang, Bursa, Kliring, dan Kustodian di bawah pengawasan Bappebti dan OJK sejak 2019 — sudah berjalan dengan tertata dan baik.

Alih-alih membuat regulasi yang mengekang, Rey menyarankan pemerintah harus fokus pada insentif (seperti penurunan pajak di industri kripto) untuk mendorong investor yang saat ini menggunakan platform luar negeri agar beralih ke platform lokal yang sudah diatur.

Meskipun Indonesia memimpin di Asia Tenggara dalam jumlah pengguna dan investor kripto, struktur regulasi Indonesia yang unik (dengan pemisahan Bursa, Kliring, dan Kustodian) dianggap berbeda dengan praktik global. Namun, jika revisi UU P2SK ini disahkan tanpa penyesuaian, dikhawatirkan keunggulan komparatif Indonesia dalam industri kripto akan hilang.

4971

Related Posts

Artikel terkait yang mungkin Anda suka

View All

Latest Posts

Artikel terbaru dari blog kami